PEMEGANG SAHAM

Sebagai entitas bisnis dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, maka saham PT Pelindo Jasa Maritim dimiliki 100% oleh Pelindo sebagai representasi dari induk usaha. Kuasa pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan dalam menentukan dan menunjuk Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi.