Selamat Datang di Layanan e-PPID PT Pelindo Jasa Maritim

Terima kasih telah mengunjungi layanan e-PPID PT Pelindo Jasa Maritim. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PT Pelindo Jasa Maritim. Informasi yang kami sediakan meliputi

Informasi Secara Berkala

Informasi Serta Merta

Informasi Setiap Saat

Selamat Datang di Layanan e-PPID PT Pelindo Jasa Maritim

Terima kasih telah mengunjungi layanan e-PPID PT Pelindo Jasa Maritim. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PT Pelindo Jasa Maritim. Informasi yang kami sediakan meliputi

MAKLUMAT PPID

“PPID PT Pelindo Jasa Maritim siap memberikan pelayanan informasi public secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sesuai ketentuan perundang-undangan”

FUNGSI PPID PERUSAHAAN

  1. PPID Kantor Pusat dan Wilayah bertanggung jawab kepada PPID masing-masing
  2. PPID Kantor Pusat menjalankan funsi coordinator PPID di Perusahaan

TANGGUNGJAWAB, TUGAS DAN WEWENANG PPID

  1. PPID pada Perusahaan bertanggung jawab dalam:
    1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
    2. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhanan dengan aturan yang berlaku
    3. Pembuatan, pemeliharaan dan/atau pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala
  2. Dalam melakukan tanggung jawab sebagaimana dimaksud, PPID pada Perusahaan bertugas
    1. Mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan para pemilik informasi yang ada di setiap unit kerja perusahaan untuk memenuhi permintaan informasi public
    2. Menetapkan prosedur operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID
    3. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik atau yang disebut Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau pengubahan atas klasifikasi informasi;
    4. Penetapan klasifikasi Informasi Publik dan/atau pengubahan sebagaimana dimaksud harus sepengetahuan dan atas persetujuan Atasan PPID
    5. Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang dikecualikan
    6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
    7. Menutup sebagian atau penghitaman atau pengaburan atau penyamaran Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya
    8. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik
  3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Kantor Pusat berwenang
    1. Mengoordinasikan antar bagian masing-masing di unit kerja pada Perusahaan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik pada setiap unit kerja pada Perusahaan, dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan format sebagaimana lampiran III Peraturan Direksi ini
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  4. PPID Wilayah memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berdasarkan Peraturan Direksi ini, selain hal tersebut, PPID Wilayah wajib melaksanakan koordinasi dengan PPID Kantor Pusat dalam hal adanya permintaan dari Pemohon Informasi Publik.